Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Bidang Ketahanan Pangan

Terakhir diperbarui 12 May 2026

Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi bidang Ketahanan Pangan.

Tugas Bidang Ketahanan Pangan :

  • menyiapkan bahan dan penyusunan rencana kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bagikan: