Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi bidang Ketahanan Pangan.
Tugas Bidang Ketahanan Pangan :
menyiapkan bahan dan penyusunan rencana kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi;
menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.