Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian.
Dalam melaksanakan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Perikanan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Bidang Penyuluhan;
Pelaksanaan kebijakan Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Perikanan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Bidang Penyuluhan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Perikanan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Bidang Penyuluhan;
Pelaksanaan administrasi Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Perikanan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Bidang Penyuluhan;
Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Perikanan, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Bidang Penyuluhan; dan
Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.