Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Tugas Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura :
menyiapkan bahan dan penyusunan rencana kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi;
menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.