Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

Terakhir diperbarui 13 May 2026

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Tugas Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura :

  • menyiapkan bahan dan penyusunan rencana kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan  Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;

  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bagikan: