Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyusun, membina, mengendalikan rencana kegiatan dan anggaran, rencana strategis, laporan evaluasi dan laporan kegiatan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan surat menyurat dan rumah tangga, pengadministrasian kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, pengelolaan humas dan protokol Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian.
Tugas Sekretariat :
Mengoordinasikan, menyusun program, membina dan mengendalikan rencana kegiatan dan anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian;
Mengoordinasikan, menyusun program, membina dan mengendalikan rencana strategis Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian;
Mengoordinasikan, menyusun program, membina dan mengendalikan laporan evaluasi dan laporan kegiatan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian;
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan keuangan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian;
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan aset;
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan surat menyurat dan rumah tangga;
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengadministrasian kepegawaian;
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan organisasi dan tata laksana;
Menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan humas dan protokol Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Sekretariat terdiri atas :
Subbagian Perencanaan;
Subbagian Keuangan; dan
Subbagian Umum dan Kepegawaian.