Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Terakhir diperbarui 13 May 2026

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan :

  • menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan  Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bagikan: