Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Bidang Perkebunan

Terakhir diperbarui 13 May 2026

Bidang Perkebunan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi Bidang Perkebunan.

Tugas Bidang Perkebunan :

  • menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan  Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bidang Perkebunan;

  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan Bidang Perkebunan; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Bagikan: