Bidang Perkebunan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi Bidang Perkebunan.
Tugas Bidang Perkebunan :
menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Bidang Perkebunan;
menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bidang Perkebunan;
menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan Bidang Perkebunan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.