Bidang Perikanan mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi Bidang Perikanan.
Tugas Bidang Perikanan :
menyiapkan bahan dan penyusunan rencana kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menghimpun, mengolah, dan menyajikan kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diverifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diverifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan kesehatan ikan dan lingkungan, pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan, mengembangkan dan meningkatkan kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan dan mengembangkan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan, mengembangkan informasi, melaksanakan diseminasi;
menyiapkan bahan dan melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja/unit kerja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan;
menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan perikanan tangkap dan pengawasan sumber daya perikanan, Produksi dan usaha budidaya perbenihan Kesehatan ikan dan lingkungan, Pengelola kegiatan bina mutu dan diversifikasi produksi perikanan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan kewenangannya.